Struktur Organisasi
Uraian Tugas :
Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, bertugas :
- Merumuskan kebijakan teknis operasional pembinaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
- Merumuskan pedoman pembinaan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
- Melaksanakan sosialisasi di bidang pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
- Melaksanakan penelitian, pengkajian, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan proses pembelajaran, pembinaan mutu dan penilaian serta PerencanaanTeknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan yang tepat guna dan berbasis kemasyarakatan;
- Menyusun data potensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di lingkup dinas maupun instansi teknis dalam rangka pembinaan dan pengembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
- Mengevaluasi laporan perkembangan pembinaan di Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
- Melakukan pembinaan pada kabupaten/kota dalam PerencanaanTeknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
- Membina dan mengawasi memberi arahan/petunjuk serta bimbingan dalam melaksanakan tugas pada satuan kerja yang diabawahinya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sub Bagian Tata Usaha Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, bertugas :
- Menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja UPTD;
- Menyusun rencana teknis operasional program pembinaan kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan;
- Mengkoordinasikan rencana dan mengawasi pelaksanaan kerja UPTD;
- Menyelenggarakan administrasi urusan kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan;
- Menghimpun dan mengumpulkan bahan-bahan dalam pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisa jabatan;
- Menyusun rencana kegiatan diklat berbasis TIK dalam meningkatkan SDM dilingkup Balai dan Kab/Kota;
- Membina dan mengawasi, memberi arahan/petunjuk serta bimbingan kepada dalam bawahan melaksanakan tugas;
- Mengawasi pelaksanaan operasional kendaraan dinas, pemanfaatn fasilitas kantor dan pemeliharaannya;
- Menyiapkan bahan penyusunannya rencana kerja dan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Balai;
- Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seksi Pemanfaatan, Produksi dan Pengelolaan e-Layanan, bertugas :
Ketenagaan BPKB Provinsi Maluku
Komposisi tenaga struktural Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas 1 orang Kepala Balai, 1 orang Kasubag Tata Usaha, 1 orang Kepala Seksi Pemanfaatan, Produksi dan Pengelolaan e-Layanan, 11 orang Staf Tata Usaha, 7 orang Staf Seksi Pemanfaatan, Produksi dan Pengelolaan e-Layanan. Dan untuk tenaga fungsional, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan belum memiliki tenaga Fungsional terkait belum adanya regulasi aturan terkait.