Struktur Organisasi

Uraian Tugas  :

Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, bertugas :

  1. Merumuskan kebijakan teknis operasional pembinaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
  2. Merumuskan pedoman pembinaan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
  3. Melaksanakan sosialisasi di bidang pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
  4. Melaksanakan penelitian, pengkajian, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan proses pembelajaran, pembinaan mutu dan penilaian serta PerencanaanTeknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan yang tepat guna dan berbasis kemasyarakatan;
  5. Menyusun data potensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di lingkup dinas maupun instansi teknis dalam rangka pembinaan dan pengembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
  7. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
  8. Mengevaluasi laporan perkembangan pembinaan di Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
  9. Melakukan pembinaan pada kabupaten/kota dalam PerencanaanTeknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
  10. Membina dan mengawasi memberi arahan/petunjuk serta bimbingan dalam melaksanakan tugas pada satuan kerja yang diabawahinya;
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sub Bagian Tata Usaha Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, bertugas :

  1. Menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja UPTD;
  2. Menyusun rencana teknis operasional program pembinaan kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan;
  3. Mengkoordinasikan rencana dan mengawasi pelaksanaan kerja UPTD;
  4. Menyelenggarakan administrasi urusan kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan;
  5. Menghimpun dan mengumpulkan bahan-bahan dalam pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisa jabatan;
  6. Menyusun rencana kegiatan diklat berbasis TIK dalam meningkatkan SDM dilingkup Balai dan Kab/Kota;
  7. Membina dan mengawasi, memberi arahan/petunjuk serta bimbingan kepada dalam bawahan melaksanakan tugas;
  8. Mengawasi pelaksanaan operasional kendaraan dinas, pemanfaatn fasilitas kantor dan pemeliharaannya;
  9. Menyiapkan bahan penyusunannya rencana kerja dan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Balai;
  11. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seksi Pemanfaatan, Produksi dan Pengelolaan e-Layanan, bertugas :

Ketenagaan BPKB Provinsi Maluku

Komposisi tenaga struktural Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas 1 orang Kepala Balai, 1 orang Kasubag Tata Usaha,  1 orang Kepala Seksi Pemanfaatan, Produksi dan Pengelolaan e-Layanan, 11 orang Staf Tata Usaha,  7 orang Staf Seksi Pemanfaatan, Produksi dan Pengelolaan e-Layanan. Dan untuk tenaga fungsional, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan belum memiliki tenaga Fungsional terkait belum adanya regulasi aturan terkait.