TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dirangkum sesuai Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Tanggal 28 Februari 2015, Nomor :   Tahun 2015 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, antara lain :

Tugas  Pokok

Mengadakan pembinaan, bimbingan, sosialisasi, penyebaran informasi serta merencanakan dan meneliti, mengembangkan dan mengujicobakan model media pembelajaran berbasis ITK, termasuk mengembangkan inovasi program Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan sebagai Rumah Produksi Pendidikan yang mengacu pada  karakteristik Provinsi Kepulauan.

Fungsi

  1. Pembuatan dan penyusunan paket model media pembelajaran berbasis ITK;
  2. Pelaksanaan Penelitian, Uji Coba, pengkajian, analisis pengembangan dan revisisi model media pembelajaran program Diklusepora sesuai karakteristik Provinsi Kepulauan;
  3. Pembakuan Model / Desiminasi Model dan sarana belajar berbasis ITK;
  4. Penyebarluasan Model, Sarana Belajar dan PerencanaanTeknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan;
  5. Pengawasan dan Penilaian program Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan Proses Pembelajaran, serta Pembinaan Mutu Pendidikan berbasis ITK,;
  6. Penyebarluasan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan yang berbasis Kearifan Lokal;
  7. Pelaksanaan Penyuluhan Proses Pembelajaran dan Bimbingan Teknis pada Dinas Pendidikan, UPT Dinas dan Satuan Tingkat Pendidikan/Sekolah;
  8. Pelaksanaan urusan Tata Usaha Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Provinsi Maluku;
  9. Melaksanakan Tugas lainnya yang diberikan Pimpinan.